DAILYPANGANDARAN – Mendekati pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, peta koalisi politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai memanas.
Beberapa partai politik (parpol) sudah memberikan rekomendasi kepada salah satu pasangan calon. Dari 7 parpol yang memiliki kursi sementara, saat ini terbagi menjadi dua koalisi.
Koalisi pertama PDI-PAN mendukung Citra Pritiyami dengan Ino Darsono. Sementara koalisi kedua PKB, PKS, dan Gerindra mendukung Ujang Endin Indrawan dengan Dadang Solihat (Okta).
Namun, menjelang H-3 pendaftaran, kedua pasangan ini belum melakukan deklarasi, meskipun keduanya sudah mendapatkan rekomendasi dari parpol.
Sementara itu, dua parpol yang memenangkan kursi di Pangandaran belum menentukan sikap, yaitu Golkar dan PPP. Golkar memiliki 5 kursi dan PPP 2 kursi.
Meskipun demikian, KPU Pangandaran akan membuka pendaftaran Bacabup-Bacawabup pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Dari dua calon yang saat ini telah mendapatkan rekomendasi, Citra-Ino didukung oleh dua parpol dengan total 20 kursi DPRD. Sementara pasangan Ujang-Dadang memiliki 13 kursi DPRD.
Dua Pasangan Cabup-Cawabup Belum Deklarasi
Sekjen DPC PDI Perjuangan Pangandaran, Riki Zulfikri, mengatakan bahwa partai belum memutuskan koalisi bersama dengan siapa. “Belum, calon masing-masing sedang ada kegiatan,” kata Riki, Sabtu (24/8/2024).
Sementara, PDI Perjuangan resmi memberikan rekomendasi untuk Citra-Ino yang diumumkan langsung oleh Sekjen PDI Hasto pada Rabu (22/8) yang lalu. Keduanya akan resmi diusung oleh PDI Perjuangan dan PAN.
Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian, membenarkan informasi bahwa Ujang Endin Indrawan akan berpasangan dengan Dadang Solihat dalam Pilkada ini.
Menurutnya, Ujang Endin dan Dadang Solihat sudah menerima surat keputusan SK berupa B1.KWK dari Gerindra.
Otang juga menjelaskan tentang langkah PAN, bahwa PAN telah menerbitkan rekomendasi untuk Ino Darsono yang dipasangkan dengan Citra Pitriyami.
Terkait Golkar, Otang menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu untuk memilih, apakah akan ikut atau memanfaatkan hasil putusan MK. “Jika mengikuti putusan MK, bisa mengajukan satu paket,” katanya.