Kabinet Prabowo memiliki Tujuh Utusan Khusus, Apa Fungsinya Menurut Pakar Hukum?

by -373 Views
Kabinet Prabowo memiliki Tujuh Utusan Khusus, Apa Fungsinya Menurut Pakar Hukum?

Prabowo Subianto telah menunjuk tujuh utusan khusus dalam kabinetnya, yang menuai kritik. Salah satunya datang dari Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, yang menilai kebijakan tersebut aneh. Feri mengatakan bahwa terlalu banyak utusan khusus, dan ia mempertanyakan peran mereka apakah dalam urusan dalam negeri atau luar negeri. Dia juga menyoroti gemuknya kabinet Prabowo dengan 48 menteri dan sejumlah utusan khusus. Pengangkatan utusan khusus dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 76/M tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI periode 2024-2029. Berikut adalah nama-nama utusan khusus dalam Kabinet Merah Putih: Muhamad Mardiono (Ketahanan Pangan), Setiawan Ichlas (Ekonomi dan Perbankan), Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah (Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan), Raffi Farid Ahmad (Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni), Ahmad Ridha Sabana (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital), Mari Elka Pangestu (Perdagangan dan Kerjasama Multilateral), dan Zita Anjani (Pariwisata).