Pada bulan September 2014, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok secara resmi meninggalkan Partai Gerindra sebagai bentuk ketidaksetujuannya terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah yang didorong oleh partai tersebut. Gerindra pada saat itu ingin pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD daripada pemilihan langsung oleh rakyat. Jhon Sitorus, seorang pemerhati sosial politik, menyatakan keprihatinannya terhadap usulan tersebut karena mekanisme pemilihan melalui DPRD dapat menghilangkan kesempatan berkompetisi secara adil bagi setiap individu. Menurutnya, pemilihan langsung memberi kesempatan kepada tokoh non-elit politik seperti Ahok, Tri Rismaharini, Hendrar Prihadi, Joko Widodo, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Ridwan Kamil untuk bertarung menjadi kepala daerah, sementara mekanisme pemilihan melalui DPRD cenderung menguntungkan mereka yang berasal dari latar belakang politik tertentu. Meskipun demikian, usulan serupa kini mulai muncul kembali dengan Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra sedang mempertimbangkan untuk menghidupkan wacana tersebut. Tindakan ini menimbulkan kontroversi dan keraguan di kalangan masyarakat serta pengamat politik terkait arah reformasi demokrasi di Indonesia.
“Alasan Ahok Keluar dari Gerindra dan Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD”
