Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan ini telah memancing berbagai tanggapan, termasuk dari ahli hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie. Jimly secara tegas mendukung usulan tersebut, dengan alasan bahwa tata cara pemilihan kepala daerah seperti yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memberikan fleksibilitas dalam menerapkan sistem demokrasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurut Jimly, yang terpenting adalah kepala daerah dipilih secara demokratis, entah itu melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui DPRD. Wacana ini memicu diskusi mengenai efektivitas dan efisiensi sistem pilkada di Indonesia. Sebelumnya, pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat untuk memberikan partisipasi dalam demokrasi. Namun, mekanisme ini sering dikritik karena biaya tinggi dan potensi konflik sosial.
Pendapat Jimly memberikan perspektif baru dalam perdebatan ini, terutama dari segi hukum tata negara. Menurutnya, sistem pemilihan tidak langsung melalui DPRD masih memenuhi prinsip demokrasi selama prosesnya transparan dan akuntabel. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menyuarakan agar kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota dipilih kembali oleh DPRD, dengan alasan bahwa sistem ini lebih efisien dan hemat biaya seperti yang diterapkan di negara lain.
