Wacana Presiden RI Prabowo Subianto agar kepala daerah dipilih oleh DPRD di setiap tingkatan, baik di level kabupaten/kota maupun provinsi, menuai beragam reaksi dari legislator di Senayan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyoroti bahwa berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 18, ayat 4, disebutkan bahwa gubernur, bupati, wali kota, sebagai kepala daerah, pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Proses pemilihan kepala daerah secara demokratis dapat diwujudkan melalui dua metode. Pertama, dengan mandat tunggal dimana rakyat memilih wakil mereka di lembaga legislatif di berbagai tingkatan. Kedua, dengan mandat terpisah dimana rakyat memilih perwakilan mereka untuk duduk di lembaga legislatif dan memilih kepala daerah. Menurut Zulfikar, kedua model ini memiliki tingkat demokrasi masing-masing. Namun demikian, kecenderungan untuk memilih kepala daerah langsung muncul karena pengalaman dengan mandat tunggal di mana pemilihan kepala daerah oleh DPRD terkait dengan masalah elit. Menurut politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, hal tersebut menjadi pertimbangan dalam menapaki jalur mandat terpisah untuk pemilihan kepala daerah.
