“Prabowo Subianto: Kebijakan Kenaikan Upah Minimum 6,5%”

by -138 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 sebesar 6,5% di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Keputusan ini disampaikan setelah rapat internal dengan anggota Kabinet Merah Putih. Meskipun awalnya Menteri Tenaga Kerja merekomendasikan kenaikan 6%, namun setelah dialog dengan pimpinan buruh, disepakati untuk meningkatkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5%. Prabowo menegaskan bahwa upah minimum tersebut penting sebagai jaringan pengaman sosial bagi para pekerja, terutama yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, demi meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap memperhatikan kelangsungan usaha. Penetapan upah minimum sektoral akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten, dengan regulasi yang lebih rinci diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Sebelum mengumumkan keputusan ini, Prabowo juga berdiskusi dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, yang menegaskan bahwa kenaikan upah minimum harus memperhatikan kesejahteraan buruh serta keberlanjutan usaha.