Pada Senin, 23 Desember 2024, Majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat mengumumkan vonis terhadap Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andryansyah atas kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Harvey Moeis dihukum 6 tahun 6 bulan penjara, Suparta 8 tahun penjara, dan Reza Andriyansyah 5 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Jakarta.
Apabila ada pihak yang tidak menerima putusan, mereka dapat mengajukan upaya hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan sikap lanjutan terkait vonis yang diberikan kepada para terdakwa. Kuasa hukum terdakwa juga menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan sikap lebih lanjut.
Harvey Moeis dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hakim menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada Harvey Moeis, serta menilai pelanggaran yang dilakukannya terhadap undang-undang yang berlaku. Selain itu, Suparta dan Reza Andriyansyah juga mendapat hukuman penjara atas kasus yang sama, meskipun tuntutan jaksa lebih tinggi dari putusan hakim. Terdakwa diberi waktu untuk menyatakan sikap mereka, dengan kuasa hukum menyatakan pertimbangan yang sama dengan jaksa.
