Pakar ilmu politik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Ardli Johan Kusuma, mengungkapkan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat berdampak pada situasi politik nasional. Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena terdapat cukup bukti yang mendukung. Hal ini ditegaskan sebagai upaya penegakan hukum yang murni.
Penetapan Hasto sebagai tersangka tercatat dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024. Dalam sprindik tersebut, Hasto dituduh terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama dengan Harun Masiku, yang memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Selain itu, berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal yang sama, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan dalam kasus yang terkait dengan Harun Masiku, yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Ardli menyoroti potensi dampak penetapan Hasto sebagai tersangka terhadap kondisi politik nasional, terutama posisi PDIP di luar pemerintahan saat ini. Selain itu, penetapan ini juga dapat menciptakan jarak antara PDIP dengan pemerintahan di bawah Presiden Prabowo. Situasi ini menunjukkan kompleksitas hubungan politik antara berbagai pihak yang memiliki pengaruh dalam arah dan dinamika politik di Indonesia.