Prabowo Berikan Amnesti ke Napi Komcad: Wawasan Baru Menkum

by -204 Views

Pada Sabtu, 28 Desember 2024, Presiden RI, Prabowo Subianto, berencana untuk memberikan pengampunan atau amnesti kepada narapidana (napi) yang bersedia mengikuti Komponen Cadangan (Komcad). Menurut Kementerian Hukum RI, keputusan ini merupakan bentuk pelatihan bagi para narapidana. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa langkah ini sebagai bagian dari upaya untuk melibatkan narapidana yang masih kuat fisik dalam kegiatan swasembada pangan serta Komcad. Dia juga menekankan bahwa pengampunan yang diberikan oleh Prabowo bukan berarti membebaskan narapidana secara langsung, melainkan sebagai wujud kecintaan mereka kepada Tanah Air.

Supratman menandaskan bahwa tindakan Presiden Prabowo dalam memberikan amnesti merupakan bagian dari pembahasan yang masih berlangsung. Setelah proses tersebut tuntas, Kementerian Hukum akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk implementasinya. Terkait dengan penyalahgunaan narkotika, narapidana yang diperkirakan akan mendapatkan amnesti cenderung merupakan pengguna dan bukan pengedar. Sejumlah sekitar 44.000 napi direncanakan akan menerima amnesti, termasuk napi yang sakit parah dan narapidana kasus penghinaan serta kasus terkait Papua. Amnesti yang diberikan akan berdasarkan peraturan yang ada, dan tidak berlaku bagi pengedar narkoba.