“Analisis MKD Terhadap Rieke Diah Pitaloka dan Aria Bima PDIP”

by -164 Views

Rencana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memeriksa anggota Fraksi PDIP DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dalam dugaan pelanggaran kode etik menuai pro kontra. Dugaan pelanggaran kode etik ini terkait dengan pernyataan Rieke mengenai usulan penundaan penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. MKD diingatkan agar tidak mengintervensi hak imunitas anggota legislatif dalam menyuarakan aspirasinya secara kritis. Aria Bima, politikus PDI Perjuangan dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menyampaikan peringatan ini sebagai tanggapan terhadap rencana MKD DPR RI memanggil anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya yang muncul di media sosial. Dalam potongan video, Rieke mengeluarkan pernyataan tentang penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang dianggap provokatif oleh beberapa pihak. Aria Bima menegaskan bahwa MKD sebaiknya menjaga kewenangannya dalam menjaga kehormatan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat, tanpa terburu-buru menanggapi pernyataan anggota dewan yang kontroversial.