Pada Selasa, 31 Desember 2024, Hakim Eko Aryanto memutuskan memberikan vonis lebih ringan kepada Harvey Moeis dalam sebuah kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 212 miliar yang diberikan Eko lebih rendah daripada tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Meskipun terlibat dalam kasus tersebut, Harvey Moeis bukanlah bagian dari jajaran direksi PT RBT dan tidak memiliki kewenangan dalam keputusan kerja sama dengan perusahaan tersebut.
Eko Aryanto memberikan alasan bahwa tuntutan jaksa terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. Ia juga menganggap bahwa kasus ini terjadi saat PT Timah Tbk sedang mengalami kesulitan dalam memperoleh bijih timah karena aktivitas penambangan ilegal yang marak. Meski vonisnya menuai kontroversi, banyak pihak yang menghargai keputusan hakim yang memberikan pertimbangan lebih ringan kepada Harvey Moeis. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Eko Aryanto memiliki total harta kekayaan senilai Rp 2.820.981.000, yang mencakup aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor di Malang. Kekayaan hakim Eko ini mengalami peningkatan sebesar Rp 37 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Keputusan Hakim Eko Aryanto dalam kasus vonis Harvey Moeis menjadi sorotan publik yang memicu berbagai perdebatan. Meskipun demikian, ada pihak-pihak yang sepakat dan menghormati keputusan yang diambil.
