Pada Senin, 30 Desember 2024, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menghadiri sidang putusan terkait kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Ibunya, Hoa Lian, terlihat menangis saat persidangan dimulai. Majelis hakim kemudian meminta Hoa Lian untuk keluar dari ruangan persidangan agar tidak mengganggu proses pembacaan vonis. Sebelum keluar, ia menyampaikan ungkapan kesedihannya.
Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, meminta agar Hoa Lian segera dibawa keluar agar persidangan dapat dilanjutkan dengan konsentrasi maksimal. Hoa Lian akhirnya dibawa keluar dari ruang sidang dengan menggunakan kursi roda oleh penasihat hukum Helena Lim dan petugas keamanan. Sebelumnya, jaksa telah menuntut Helena Lim dengan hukuman delapan tahun penjara terkait kasus korupsi di PT Timah yang diduga merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Helena untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp210 miliar. Jika Helena tidak dapat membayar uang tersebut dalam waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah yang seharusnya dibayarkan. Dalam dakwaan, jaksa juga menyebutkan keterlibatan Helena dalam penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dengan menampung uang pengamanan dari Harvey Moeis melalui perusahaannya, PT Quantum Skyline Exchange.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis berperan sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, salah satu smelter swasta yang terlibat dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk. Proses persidangan dan pembacaan vonis terhadap Helena Lim terus berlanjut di Pengadilan Tipikor, dimana jaksa memberikan penjelasan dan tuntutan terkait kasus korupsi yang melibatkan Helena dan pihak lainnya.
