Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama. Dakwaan tersebut melibatkan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 156a KUHPidana. Terdakwa dituduh sengaja melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Pada Rabu (2/10), Ratu Entok tampil dalam siaran langsung di akun TikTok pribadinya menampilkan foto Yesus sambil memberikan komentar yang menyinggung. Hal ini menimbulkan reaksi dari umat Kristen, yang merasa bahwa perilaku Ratu Entok berpotensi memecah persatuan dan kesatuan antar umat beragama. Seiring dengan reaksi tersebut, masyarakat Kristen melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024. Setelah pembacaan surat dakwaan, terdakwa mengajukan eksepsi terhadap tuntutan JPU. Sidang ditunda hingga pekan mendatang untuk menggali nota pembelaan dari terdakwa.
“Kasus Ujaran Kebencian Ratu Entok: Wawasan Baru”
