“Prabowo Mendengarkan Aspirasi Rakyat Pasca PPN 12%: Wawasan Menjanjikan”

by -186 Views

DPR RI memberikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Keputusan ini merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dianggap mengutamakan kepentingan rakyat kecil. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan respons atas aspirasi rakyat dan DPR RI yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo setelah pertemuan pada 5 Desember 2024. Pemerintahan Prabowo-Gibran menetapkan tiga poin terkait kebijakan kenaikan PPN tersebut. Pertama, kenaikan PPN hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah, tidak ada kenaikan untuk barang dan jasa lain. Kedua, tidak ada kenaikan PPN untuk barang dan jasa kecuali yang masuk kategori mewah. Ketiga, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas dari tarif PPN. Meskipun pendapatan negara diprediksi hanya sebesar Rp 3,2 triliun setelah penerapan kebijakan ini, DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah yang mengedepankan kepentingan rakyat kecil. Para anggota masyarakat diharapkan bersatu dalam mendoakan agar pemerintah Prabowo-Gibran dapat membawa kemajuan bagi Indonesia dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin negara.