“Pakar Hukum Soroti Publikasi Fitnah OCCRP: Analisis Terbaru”

by -153 Views

Praktisi hukum, Albert Aries, menanggapi publikasi dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menominasikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sebagai finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi tahun 2024. Menurut Albert, publikasi tersebut dapat dianggap sebagai fitnah dan penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia. Ia menyatakan bahwa tuduhan korupsi yang dilontarkan tanpa dasar hukum dan tanpa bukti yang cukup oleh OCCRP tidak hanya ditujukan kepada Jokowi, tetapi juga kepada Pemerintah Indonesia secara keseluruhan. Albert menekankan bahwa dalam 10 tahun kepemimpinan Jokowi, walaupun terdapat kekurangan, namun banyak hal baik yang telah diwariskan olehnya. Namun, OCCRP dianggap telah melanggar fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh DPR terhadap Presiden RI ke-7 tersebut.

Menurut Albert, sebagai bagian dari demokrasi, LSM asing harus tetap menghormati kedaulatan Indonesia dan mematuhi asas hukum internasional yang menyatakan bahwa setiap individu dianggap tidak bersalah secara hukum sebelum terbukti sebaliknya melalui peradilan yang adil. Ia menegaskan bahwa memasukkan Jokowi sebagai nominasi tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi tanpa bukti yang cukup merupakan tindakan fitnah yang merugikan nama baik seseorang. Sehingga, publikasi OCCRP dinilai bertentangan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.