Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri berisiko dijemput paksa karena telah absen dua kali terkait perkara yang menjeratnya. Menurut polisi, tindakan itu sesuai dengan aturan KUHAP. “Sesuai KUHAP, ketika tersangka tidak hadir dalam dua panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, maka dapat dilakukan penjemputan paksa,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Ade Safri juga menyatakan bahwa Firli akan dijemput paksa jika tidak ada alasan yang jelas. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto optimis bisa menyelesaikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, oleh Firli Bahuri dalam waktu kurang dari dua bulan. Irjen Karyoto menegaskan tanggungjawab menyelesaikan kasus tersebut selama menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Divisi Kortas Tipikor Polri juga memberikan dorongan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa berkas kasus masih berada di pihak kepolisian, yang diminta segera merampungkan berkas tersebut. Kejaksaan menunggu Polda Metro Jaya untuk memenuhi kekurangan pada berkas sehingga bisa melanjutkan proses hukum.
“Polda Metro Jaya: Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri”
