Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden di pilpres telah mengejutkan beberapa pihak, termasuk elite Partai Golkar. Sekretaris Jenderal Golkar, Sarmuji, mengungkapkan rasa terkejutnya terhadap putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan tersebut berbeda dengan keputusan sebelumnya dimana MK selalu menolak aturan terkait ambang batas pencalonan.
Sarmuji juga menyoroti fakta bahwa MK sebelumnya telah menyidangkan aturan tentang ambang batas pencalonan namun selalu menolaknya. Keputusan MK yang mendukung penghapusan presidential threshold memberikan pandangan baru terhadap sistem presidensial yang dianggap dapat berjalan lebih efektif. Dalam putusannya, MK memutuskan untuk menghapus aturan syarat ambang batas partai yang diusulkan oleh pemohon Enika Maya Oktavia.
Penghapusan presidential threshold sebesar 20 persen ini diumumkan dalam sidang MK dengan nomor 62/PUU-XXII/2024. Suhartoyo selaku pembaca amar putusan dalam persidangan menyatakan bahwa MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Putusan ini memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap konteks pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Menyikapi hal tersebut, akan menarik untuk melihat bagaimana perubahan ini akan mempengaruhi dinamika politik di masa mendatang.
