Pengamat: Penghapusan Presidential Treshold 20% = Penghormatan Hak Suara Rakyat

by -121 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus aturan tentang syarat ambang batas atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen dalam mengusung calon presiden dan calon wakil presiden. Keputusan tersebut diambil dalam sidang gugatan nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Enika Maya Oktavia pada Kamis (1/2/2024). Suhartoyo selaku juru bicara MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon telah dikabulkan sepenuhnya.

Pengamat politik dan Ketua Perhimpunan Rakyat Progresif Sulawesi Selatan, Dr. Ridwan Fawallang, mengapresiasi keputusan MK ini. Menurutnya, hal ini merupakan pengakuan terhadap hak konstitusional suara rakyat yang telah diberikan kepada partai melalui pemilihan legislatif. Keputusan tersebut juga dinilai membuka kesempatan bagi rakyat untuk lebih leluasa dalam memilih calon presiden dan calon wakil presiden, serta memberikan ruang untuk pendidikan politik bagi warga negara.

Dr. Ridwan Fawallang juga mengkritisi syarat 20 persen yang sebelumnya berlaku, menyebutnya sebagai faktor yang membuat rakyat dirugikan dan dipandang bodoh dalam hal politik. Menurutnya, elite politik, khususnya dari Parpol, telah menciptakan kesenjangan antara pemimpin dan rakyat serta gagal dalam proses pembangunan. Selain itu, keputusan MK juga dianggap membuka peluang untuk kaderisasi kepemimpinan di partai politik, yang sebelumnya sulit dicapai karena persyaratan yang ketat. Selain itu, Dr. Ridwan Fawallang juga menegaskan bahwa Partai Politik perlu meninggalkan sikap otoriter dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon pemimpin yang berkualitas.