“Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 hingga 2025”

by -139 Views

Pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025 dilakukan agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara serentak. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyampaikan bahwa seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan untuk selesai pada bulan Maret 2025. Oleh karena itu, pelantikan pasangan calon perlu diselenggarakan setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU tersebut.

Menurut Dede Yusuf, keinginan MK adalah agar pelantikan dilakukan setelah semua tahap selesai dan dilakukan secara bersamaan, tidak lagi satu per satu seperti sebelumnya. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah menetapkan bahwa pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2025. Sedangkan pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada tanggal 10 Februari 2025.

Dede Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu penyelesaian berbagai PHPU di MK serta kebutuhan dari Presiden untuk melantik para kepala daerah terpilih. Menurutnya, semua tahapan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum menuju ke pelantikan. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, juga menyatakan bahwa pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang paling ideal dilakukan pada tanggal 13 Maret 2025.