Ambang batas Pemilihan Presiden (Pilpres) telah dihapuskan setelah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan inkonstitusional. MK mengabulkan gugatan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menguji materi pada Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi, putusan ini seharusnya dilakukan sejak dulu. Pasal yang diuji sebelumnya telah beberapa kali digugat ke MK, mulai dari Pasal 9 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres hingga Pasal 222 dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Fajlurrahman menjelaskan bahwa putusan MK menghapuskan ambang batas Pilpres didasarkan pada konstitusionalisme, bukan pada teks konstitusi. Hal ini memungkinkan putusan yang berbeda-beda seiring dengan perkembangan kondisi ketatanegaraan. Menurut Fajlurrahman, jika putusan didasarkan pada teks konstitusi, seharusnya tidak ada ambang batas sejak dulu karena tidak ada norma tersebut dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Namun, jika hakim MK melihatnya dengan konstitusionalisme, maka pengambilan keputusan menjadi lebih luas dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang terjadi dalam masyarakat, seperti kecenderungan Pilpres yang melibatkan hanya dua pasangan.
Dengan melihat pandangan konstitusionalisme ini, hakim MK dapat mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan dalam menghapus ambang batas Pilpres. Keputusan ini memiliki dampak signifikan terhadap proses Pilpres di masa depan, yang dapat membuka ruang bagi keragaman dan persaingan yang lebih sehat dalam arena politik.
