Eddy Soeparno, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Menurutnya, hal ini memberikan kesempatan bagi semua anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk maju dalam pemilihan presiden. Menurut Eddy, hal ini merupakan bagian dari demokrasi Indonesia yang memberikan kesempatan luas bagi partai politik untuk mengusung kandidat terbaik mereka dalam kontestasi pemilihan presiden di masa mendatang.
Eddy juga menegaskan bahwa PAN sejak awal mendukung penurunan ambang batas pencalonan presiden hingga nol persen. Dia menyatakan bahwa pandangan tersebut sejalan dengan keputusan MK. Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas tersebut tetap memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa MK mengabulkan permohonan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden. Keputusan tersebut menilai bahwa ketentuan ambang batas tersebut dapat menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kriteria suara nasional atau jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya. Dengan demikian, keputusan MK tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi berbagai kandidat untuk meramaikan kontestasi politik dalam pemilihan presiden di masa mendatang.
