Stefan Antonio, seorang pegiat media sosial, mengungkapkan keprihatinannya terhadap larangan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam foto kampanye Pilpres. Ia menyoroti implementasi aturan ini terutama terkait kampanye sebelumnya, seperti kampanye Prabowo Gibran. Stefan heran mengapa aturan ini baru dibahas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sekarang dan mengingatkan tentang bahaya penggunaan AI dalam kampanye, terutama jika digunakan untuk menampilkan citra kandidat yang tidak sesuai dengan kenyataan. MK sendiri telah resmi melarang penggunaan AI dalam foto kampanye Pemilu dan Pilpres, dengan alasan bahwa manipulasi gambar AI dapat menciptakan citra yang menyesatkan pemilih. Aturan ini tertuang dalam putusan MK Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo. Stefan menegaskan bahwa penggunaan AI untuk menciptakan citra kandidat yang tidak sesuai dengan kenyataan memiliki potensi bahaya yang perlu diwaspadai.
MK Larang Gunakan Foto AI pada Pilpres: Kontroversi Kampanye Gibran-Gibran
