“PAN Mendukung Prabowo Setelah MK Hapus Presidential Threshold”

by -132 Views

Partai Amanat Nasional (PAN) tetap setia mendukung Presiden RI Prabowo Subianto setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus ambang batas persentase minimal pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Wakil Ketua Umum DPP PAN, Yandri Susanto, menyatakan bahwa meskipun putusan MK mengenai presidential threshold, PAN tidak berencana untuk menyaring kader-kader potensial yang dapat diusung sebagai calon presiden atau wakil presiden. Yandri menegaskan kesetiaan PAN kepada Prabowo Subianto, dengan PAN telah tiga kali mendukung beliau. Meskipun menghormati putusan MK yang akan diberlakukan pada Pemilu atau Pilpres tahun 2029, PAN tetap menganggap Prabowo Subianto sebagai calon presiden terbaik untuk diusung pada tahun tersebut. Yandri juga menyatakan bahwa PAN tetap solid dalam mendukung Prabowo Subianto, yang juga sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Dalam konteks Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Yandri menegaskan bahwa PAN telah terbukti dalam mendukung Prabowo dan tetap setia dalam mendukungnya.