Pemilihan Presiden 2029 telah membuka peluang bagi banyak tokoh untuk bersaing sebagai calon presiden dan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas sebesar 20 persen. Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno, menyatakan bahwa putusan MK ini seharusnya akan membawa banyak calon alternatif dalam pemilu presiden. Namun, jika Presiden RI Prabowo Subianto turut serta dalam kontestasi pada 2029, hal itu dapat membuat banyak partai yang sebenarnya bisa mencalonkan kandidat sendiri untuk mempertimbangkan ulang dukungannya.
Adi juga menilai bahwa partai-partai akan kesulitan bersaing politik dengan Prabowo yang berstatus petahana. Putusan MK ini juga dianggap akan memberikan kesempatan bagi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi pesaing yang potensial bagi Prabowo pada 2029. Dengan penghapusan ambang batas presiden, tokoh seperti Gibran mungkin akan melihat peluang untuk mencapai ambisi politiknya yang lebih besar daripada hanya mengincar posisi wapres lima tahun mendatang. Seluruh dinamika politik ini akan menjadi fokus utama dalam pemilu presiden mendatang.
