“Pilpres Tanpa Ambang Batas: Risiko Polarisasi Baru”

by -129 Views

Dalam konteks penghapusan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen, Sutradara dan pegiat media sosial, Denny Siregar, menyuarakan keprihatinannya terhadap polarisasi politik yang semakin meningkat di setiap pemilihan presiden. Menurut Denny, pemilu di tahun 2019 membagi masyarakat menjadi 2 kubu, dan dengan penghapusan ambang batas tersebut untuk Pilpres 2024, khawatirannya adalah bahwa masyarakat akan terbagi menjadi 3 kubu. Hal ini menurutnya, akan memperkuat pembentukan kubu politik yang dapat mengalihkan perhatian dari isu-isu ekonomi yang lebih mendesak. Denny menyoroti bahwa fokus pada politik dapat mengaburkan kondisi ekonomi rakyat yang semakin memburuk.

Sebaliknya, Anas Urbaningrum dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan aturan presidential threshold tidak konstitusional. Menurut Anas, keputusan ini memberikan harapan baru bagi demokrasi di Indonesia dengan memungkinkan semua partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Putusan MK ini dipandangnya sebagai langkah penting dalam upaya memperbaiki sistem demokrasi yang dianggap tidak adil. Dengan demikian, penghapusan ambang batas tersebut diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam proses politik dan demokrasi di Indonesia.