Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru-baru ini mengadakan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam dua perkara yang berbeda. Junaid mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, sementara Dahyar mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo Khaerana dan Widianto Hendra dalam perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024.
Kasus yang melibatkan KPU Kota Palopo melibatkan perubahan status persyaratan pencalonan Walikota Palopo dan penetapan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo pada Pilkada 2024. KPU sebelumnya menetapkan bahwa dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat, dengan mengatakan bahwa ijazah paket C milik Trisal Tahir tidak sah. Junaid membuktikan bahwa nama Trisal Tahir tidak tercantum dalam arsip digitalisasi Ijazah lembaga PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016.
Di sisi lain, Bawaslu Kota Palopo diduga tidak melakukan pengawasan yang memadai saat KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo. Dahyar mengungkapkan bahwa meskipun awalnya KPU menetapkan Trisal Tahir Tidak Memenuhi Syarat secara administratif, namun status ini berubah menjadi Memenuhi Syarat setelah mediasi tertutup antara bakal pasangan calon dan KPU Kota Palopo. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan DKPP untuk menegakkan integritas pemilu sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.
