Pada Selasa, 14 Januari 2025, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan kasus yang menimpa salah satu penelitinya, Diky Anandya, setelah mengkritik nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang muncul dalam daftar pemimpin korup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Laporan tersebut diterima oleh Badan Reserse Kriminal Polri dengan nomor LP/B/17/I/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 13 Januari 2025. Peneliti ICW, Tibiko Zabar, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.
ICW didampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang terdiri dari LBH Jakarta, KontraS, dan LBH Pers. Mereka menilai bahwa doxing, selain melanggar privasi data pribadi, juga merupakan upaya untuk mengaburkan pesan atau kritik yang disampaikan. Dalam laporan tersebut, pihak ICW merujuk pada Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri diminta untuk menyelidiki laporan ini secara menyeluruh.
Perlu ditekankan bahwa OCCRP menyatakan tidak memiliki bukti terkait kejahatan yang dilakukan oleh Jokowi. Meskipun demikian, masyarakat sipil dan para ahli menilai bahwa pemerintahan Jokowi telah melemahkan komisi antikorupsi Indonesia. Ancaman terhadap nyawa dan intimidasi yang dilakukan melalui nomor tidak dikenal terhadap peneliti ICW menjadi perhatian serius yang harus ditindaklanjuti. Selanjutnya, halaman selanjutnya akan mengungkap informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.