“Sekjen PDIP Ajukan Praperadilan: KPK Profesional?”

by -42 Views

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

KPK meyakini bahwa proses penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa KPK menghormati gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto dan siap menghadapi proses hukum tersebut dengan memenuhi segala persyaratan yang diperlukan.

Gugatan praperadilan Hasto teregistrasi dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2025. Hasto Kristiyanto secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025.

Ini merupakan respons dari Hasto Kristiyanto terhadap keputusan KPK dalam menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI periode 2019-2024. Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, telah ditunjuk sebagai hakim tunggal dalam gugatan praperadilan tersebut.