Seorang pemuda berusia 19 tahun, berinisial AQ, dari Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, telah ditangkap oleh Polsek Kangean, Polres Sumenep. AQ dituduh terlibat dalam pengancaman dengan menggunakan senjata tajam serta merusak sepeda motor milik seorang guru pada Senin, 13 Januari 2025. Kejadian tersebut terjadi di depan rumah terlapor.
Menurut laporan polisi nomor LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN, peristiwa bermula ketika korban, seorang guru dengan inisial MN, pulang menggunakan sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam. Saat melintas di depan rumah AQ, korban diduga dihadang oleh tersangka dan diancam dengan sebilah parang. AKP Widiarti S., S.H., selaku Humas Polres Sumenep, menjelaskan bahwa AQ mengancam korban dengan maksud membunuh sambil memukulkan parang ke kepala korban.
Tak hanya itu, AQ juga diduga membakar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi kejadian. Motif dari tindakan AQ diduga karena kesal terhadap korban, yang telah menyuarakan pernyataan negatif tentang tersangka di depan siswa saat upacara bendera di sekolah. Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait insiden tersebut, termasuk senjata tajam, sepeda motor yang terbakar, dan surat-surat kendaraan.
Tersangka AQ dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin, perusakan barang, dan perbuatan tidak menyenangkan. AKP Widiarti menjelaskan bahwa tersangka AQ dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pihak berwenang terus melakukan investigasi terkait kasus ini untuk memastikan keadilan dilakukan.
