Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mungkin akan membatalkan aturan ambang batas parlemen sebesar empat persen dari suara sah nasional. Sebelumnya, MK telah menghapus aturan presidential threshold sebesar 20 persen, yang memberikan dampak penting pada aturan ambang batas parlemen. Keputusan ini dianggap membuka kesempatan bagi partai politik untuk tumbuh dalam sistem demokrasi yang lebih sehat. Yusril juga menyatakan bahwa pemerintah akan mempersiapkan norma hukum baru yang sesuai dengan keputusan MK, yang akan berlaku untuk pemilihan umum legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Dia juga mengusulkan agar partai politik dengan jumlah kursi yang sedikit dapat membentuk fraksi gabungan, dengan batasan jumlah fraksi di DPR maksimal 10 fraksi. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sistem politik di Indonesia.
Bocoran Yusril: MK Hapus Parliamentary Threshold Empat Persen
