“Kekuasaan Kejaksaan: Wawasan dan Solusi Terkini”

by -162 Views

Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sedang mempertimbangkan untuk merevisi UU Kejaksaan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. Masyarakat sipil mendesak agar fokus diberikan pada kewenangan jaksa yang saat ini terkesan sangat kuat. Beberapa aturan perundang-undangan, seperti Pasal 8B UU Nomor 11/2021 tentang Perubahan UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan yang memungkinkan penggunaan senjata api oleh jaksa, perlu dikaji ulang.

Pasal 30B juga menjadi sorotan terkait fungsi jaksa di bidang intelijen penegakan hukum. Jaksa memiliki kewenangan yang luas dalam bidang intelijen, mulai dari penyelidikan sampai pengawasan multimedia. Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengungkapkan bahwa kewenangan yang luas tersebut membuat jaksa terkesan memiliki kekuasaan penuh, terutama dengan adanya pasal impunitas yang mencegah tindakan hukum terhadap jaksa tanpa seizin Jaksa Agung.

Ibnu menyatakan keprihatinan bahwa kewenangan yang begitu luas dapat disalahgunakan dan bahwa penggunaan senjata api oleh jaksa sebenarnya tidak diperlukan. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang dapat membahayakan.