Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kendala dalam menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap anggota DPR Fraksi PDIP, Maria Lestari sebagai saksi. Pada Kamis 16 Januari 2025, Maria Lestari kembali mangkir dari panggilan tersebut. Penyidik KPK ingin mendapatkan keterangan dari Maria terkait kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa Maria belum hadir dalam pemanggilan tersebut. Penyidik tengah mencari informasi terkait surat pemanggilan kepada kader PDIP tersebut, karena ada saksi lain yang tidak hadir karena belum menerima surat panggilan. KPK akan menelusuri alasan dari ketidakhadiran Maria dan terus melakukan pemanggilan untuk memperoleh keterangan terkait kasus yang sedang diselidiki. KPK menjadwalkan pemanggilan kepada dua orang saksi lainnya dalam kasus yang sama, yakni Anggota DPR RI fraksi PDIP, Maria Lestari dan Arif Wibowo, pada Kamis 16 Januari 2025. Proses pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dengan harapan kedua saksi dapat memenuhi panggilan tersebut. Kasus terkait suap dan perintangan penyidikan masih menjadi perhatian KPK, terutama dengan keterlibatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut. Peran KPK dalam menegakkan hukum tetap diupayakan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi semua pihak terkait.
“Maria Lestari Mangkir Lagi terkait Kasus Hasto: Pemicunya Terkuak?”
