“KPK Sita 6 Apartemen Dirut Nonaktif Taspen: Temuan Rp 20 Miliar”

by -156 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyita enam apartemen yang dimiliki oleh Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih. Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di perusahaan tersebut. Apartemen tersebut terletak di Tangerang Selatan dan memiliki total nilai sekitar Rp 20 miliar. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan karena diduga terkait dengan kasus korupsi di Taspen dan upaya paksa telah dilakukan pada pekan ini. KPK mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu dalam penyidikan dan berharap tidak ada yang akan menghalangi proses hukum. Selain itu, KPK juga telah menetapkan tersangka lain dalam kasus serupa yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 200 miliar. Aparat keamanan akan terus mengambil langkah sesuai undang-undang untuk memastikan pemulihan kerugian negara maksimal.