Penemuan KPK: Uang Ratusan Juta di PT Taspen, Ada Mata Uang Asing

by -247 Views

Pada Senin, 20 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Hasil penggeledahan tersebut menyebabkan penyitaan uang dalam jumlah ratusan juta rupiah. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa sejumlah mata uang asing juga berhasil disita dalam kasus tersebut. Uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai sekitar Rp100 juta berhasil disita oleh penyidik KPK. Penggeledahan dilakukan pada 16-17 Januari 2025 di empat lokasi yang terdiri dari dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor. Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah menyita enam apartemen milik Direktur Utama nonaktif PT Taspen, Antonius NS Kosasih, senilai sekitar Rp20 miliar terkait kasus korupsi investasi fiktif. Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa upaya paksa tersebut dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian negara yang optimal. KPK berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan tugasnya tanpa ada perintangan yang dapat berujung pada pidana. KPK siap mengambil tindakan sesuai dengan undang-undang untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal.