“Perceraian ASN di Jakarta: Faktor dan Solusi”

by -165 Views

Pada Selasa, 21 Januari 2025, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Mendagri Tito telah berdiskusi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi terkait pergub tersebut, yang dikeluarkan sebagai respons terhadap tingginya angka perceraian ASN di DKI Jakarta. Menurut Tito, sebanyak 116 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta mengalami perceraian, sehingga Pj Gubernur Teguh mengeluarkan pergub untuk mencegah tingginya angka perceraian di kalangan ASN.

Tito menegaskan bahwa tujuan dari pergub tersebut adalah untuk melindungi keluarga ASN Jakarta, dengan salah satu upaya yaitu memperketat aturan terkait perkawinan dan perceraian. Teguh Setyabudi, sebagai Pj Gubernur Jakarta, juga menegaskan bahwa pergub tersebut bukan untuk mengizinkan poligami bagi ASN, melainkan untuk melindungi keluarga ASN dengan mengatur persyaratan perkawinan dan perceraian yang berlaku. Salah satu kriteria untuk ASN yang ingin berpoligami adalah memperoleh persetujuan atasan, persetujuan istri, dan memiliki penghasilan yang cukup. Teguh juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap mantan istri dan anak-anak dalam kasus perceraian.

Dengan demikian, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tersebut mengatur secara detail kriteria dan persyaratan bagi ASN Jakarta terkait perkawinan dan perceraian, dengan tujuan utama untuk melindungi keluarga ASN dan mencegah kasus perceraian yang tinggi.