Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan sedang menjadi sorotan karena Pasal 8 Ayat 5 yang menimbulkan kontroversi terkait proses hukum terhadap jaksa yang memerlukan izin dari Jaksa Agung. Kritik terhadap ketentuan ini dibahas dalam diskusi publik dengan tema “UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat” yang diselenggarakan oleh Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di Hotel Horison Ultima Suites and Residence, Jakarta Selatan. Saut Situmorang, mantan Komisioner KPK, menyoroti ketidakpastian dalam penegakan hukum yang muncul akibat pasal tersebut, mengingat adanya potensi konflik kepentingan dan ketidakadilan. Dia juga menekankan perlunya kejelasan lebih rinci terkait perlindungan jaksa yang menangani kasus besar serta mengusulkan agar frasa melaksanakan tugas dan kewenangan dijelaskan secara definitif dalam Pasal 8 Ayat 5. Menurut Saut, izin dari Jaksa Agung seharusnya tidak boleh menjadi hambatan yang berkelanjutan, dan jika tidak ada keputusan dalam waktu tertentu, izin tersebut harus dianggap telah diberikan secara otomatis. Pendapat yang senada juga disampaikan oleh mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, yang menilai bahwa Pasal 8 Ayat 5 perlu diatur lebih detail untuk mencegah penyalahgunaan serta menghindari kemunduran dalam kualitas hukum akibat persyaratan izin yang kembali muncul dalam konteks kejaksaan.
Kritik Eks Komisioner KPK terhadap Impunitas Jaksa
