“Harta Kekayaan Eks Wantimpres Djan Faridz: Penemuan Dan Wawasan Menjanjikan”

by -189 Views

Pada Jumat, 24 Januari 2025 pukul 14:40 WIB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz. Penggeledahan ini terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, yang saat ini masih buron. Proses penggeledahan berlangsung dari Rabu malam, 22 Januari 2025, hingga Kamis dini hari. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penyidik berhasil menemukan dokumen penting dan barang bukti elektronik selama penggeledahan.

Rumah yang digeledah terletak di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, dan menarik perhatian publik setelah KPK mengatakan bahwa terdapat informasi penting terkait keberadaan Harun Masiku. Tessa menjelaskan bahwa penyidik memiliki bukti awal yang kuat untuk melakukan penggeledahan di lokasi tersebut berdasarkan informasi dan petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi.

Djan Faridz terakhir kali melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada 28 Maret 2024. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa Djan Faridz memiliki total harta kekayaan mencapai Rp993,29 miliar termasuk aset properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga, dan kas. Meskipun memiliki harta kekayaan fantastis, Djan Faridz juga memiliki utang sebesar Rp1,97 miliar yang membuat total harta kekayaannya menjadi Rp993,29 miliar setelah dikurangi utang.