Paspor Indonesia tahun 2025 memberikan kabar baik bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor Republik Indonesia dapat digunakan untuk mengakses 76 negara dengan bebas visa. Menurut Henley & Partners Passport Indeks, Paspor Indonesia menempati peringkat ke-66 sebagai paspor terkuat di dunia dengan akses bebas visa ke 76 negara.
Visa merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah suatu negara untuk memberikan izin kepada pemegangnya untuk masuk, tinggal, atau bepergian ke negara tersebut untuk tujuan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Fungsi visa adalah mengatur keamanan, imigrasi, dan kepatuhan terhadap aturan lokal. Visa membantu pemerintah negara tujuan mengontrol jumlah dan jenis pengunjung, memastikan kepatuhan terhadap hukum setempat, serta mengelola risiko keamanan, ekonomi, dan sosial.
Paspor Indonesia membebaskan visa ketika berkunjung ke daftar negara yang memberikan akses bebas visa. Beberapa negara yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain Angola, Barbados, Brasil, Jepang, Malaysia, Thailand, dan lainnya. Selain itu, beberapa negara juga memberikan Visa on Arrival (VoA) langsung di bandara atau perbatasan, seperti Armenia, Maladewa, dan Nepal.
Selain VoA, Electronic Travel Authorization (eTA) juga dapat diterapkan secara online sebelum keberangkatan ke negara tujuan. Dengan kebijakan bebas visa yang semakin luas, perjalanan internasional menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, serta membuka peluang untuk mempererat hubungan diplomatik, budaya, dan ekonomi dengan negara lain. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu Warga Negara Indonesia untuk lebih aktif berkontribusi pada penguatan posisi Indonesia di kancah internasional.
