Robot Trading Net89: Restorative Justice untuk Korban

by -154 Views

Penasihat hukum korban investasi bodong robot trading Net89 sepakat untuk menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam proses hukum pidana yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri. Kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor kasus Net89 terus berlanjut dengan pembahasan terbaru di Jakarta pada Jumat, 24 Januari 2025. Para kuasa hukum pelapor seperti Onny Assaad, Bionda Johan Anggara, Ferry Yuli Irawan, Krisna Agung Pratama, dan Medioni Anggari ikut serta dalam pertemuan tersebut. Sementara dari pihak terlapor, Herry Yap turut hadir.

Kesepakatan damai melalui restorative justice akan diatur dalam akta perdamaian yang nantinya akan diserahkan kepada pihak Dittipideksus Bareskrim Polri setelah ditandatangani oleh semua pihak terkait. Onny Assaad menyatakan bahwa diskusi mengenai restorative justice akan terus berlangsung intens. Ia menegaskan bahwa fokus utama dalam proses ini adalah pengembalian restitusi kepada para korban.

Advokat lain seperti Bionda Johan Anggara dari ‘MZA Lawfirm & Partners’ juga menegaskan bahwa proses perdamaian melalui RJ akan terus dilakukan untuk menyamakan persepsi. Langkah ini dianggap sebagai pilihan terbaik dalam penyelesaian kasus Net89. Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dan uang tunai dari para tersangka kasus Net89, dengan sebagian besar aset senilai Rp1,5 triliun.

Para kuasa hukum dan pelapor mengapresiasi langkah Polri dalam menangani kasus ini. Semua pihak sepakat bahwa restorative justice merupakan langkah terbaik dalam upaya memberikan keadilan kepada para korban. Dengan adanya kesepakatan damai melalui RJ, diharapkan proses pengembalian hak korban dapat berjalan lebih efisien dan cepat.