Oknum DPRD Depok RK Ditahan Kasus Pencabulan Anak

by -56 Views

Oknum anggota DPRD Depok periode 2024-2029 dengan inisial RK telah ditahan oleh Polres Metro Depok dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Santy, mengonfirmasi bahwa RK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. RK dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin, 6 Januari 2025 mendatang.

Kasus ini melibatkan dugaan pencabulan dan persetubuhan remaja berusia 15 tahun oleh RK, yang pertama kali dilaporkan pada tanggal 12 Juli 2024. Kombes Arya Perdana, Kapolres Metro Depok, menyatakan bahwa RK, seorang anggota DPRD Kota Depok yang baru saja dilantik, diduga melakukan perbuatan tersebut di sebuah pom bensin di Depok serta di sebuah hotel di Purwakarta, Jawa Barat. Kejadian ini telah menarik perhatian kepolisian yang telah melakukan penyelidikan dan mengambil langkah hukum terhadap RK atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.