Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024 yang diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang pada Selasa (4/2/2025) pukul 20.00 WIB. Hakim menilai bahwa dalil pemohon (INIMI) tidak beralasan secara hukum. Dengan putusan ini, kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) diakui sah berdasarkan perundang-undangan dan mereka akan dilantik pada tanggal 20 Februari mendatang.
Munafri Arifuddin alias Appi, Wali Kota Makassar terpilih merespons putusan MK dengan ungkapan rasa syukur atas keputusan Hakim yang berdasarkan rasionalisasi. Menyatakan bahwa semua persoalan telah selesai, Appi menyampaikan bahwa keputusan MK adalah titik akhir dari perjalanan Pilwali Makassar 2024. Ia juga mengajak untuk bersatu kembali tanpa terpecah gara-gara perbedaan pilihan saat Pilwali Makassar 27 November lalu, karena keputusan MK merupakan keputusan final dan mengikat.
Ketua DPD II Golkar Kota Makassar itu menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh setelah putusan MK. Appi juga menilai bahwa adanya kelompok-kelompok antarpendukung saat Pilwali adalah hal biasa, namun saat Pilkada sudah selesai dan seluruh tahapan telah rampung, saatnya bagi semua untuk bersatu kembali membangun Kota Makassar yang dicintai.