Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebagian besar pejabat di Kabinet Merah Putih telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka. Dari 124 pejabat, 123 telah menyampaikan laporan, kecuali satu pejabat baru yang baru dilantik. Para pejabat tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu wajib lapor reguler dan wajib lapor khusus, tergantung pada pengalaman sebelumnya dalam menjabat sebagai penyelenggara negara. Salah satu pejabat yang telah melaporkan LHKPN adalah Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas. Setiawan Ichlas memiliki total kekayaan sekitar Rp1,5 triliun, yang terdiri dari berbagai aset seperti tanah, bangunan, alat transportasi, surat berharga, dan lainnya. Total kekayaan tersebut menjadikannya sebagai pejabat dengan harta kekayaan tertinggi di antara utusan khusus presiden lainnya. Selain memegang peran penting dalam pemerintahan, Setiawan Ichlas juga dikenal memiliki aset yang signifikan di lingkungan eksekutif.
Rahasia Kekayaan Setiawan Ichlas: Rp1,5 Triliun Terungkap
