Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meminta aparat kepolisian untuk melakukan tindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penimbunan gas LPG 3 Kg yang menyebabkan lonjakan harga gas tersebut. Soedeson mengungkapkan bahwa penimbunan dilakukan dengan membeli LPG 3 Kg dalam jumlah yang tidak wajar, menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga. Ia menyarankan agar aparat kepolisian turun tangan untuk mengawasi dan menindak pelaku penimbunan gas secara tegas.
Tak hanya itu, Soedeson juga menyampaikan laporan mengenai praktik penimbunan LPG 3 Kg yang dilakukan dengan cara memindahkan isi gas ke tabung LPG 12 Kg. Ia menilai praktik ilegal tersebut merugikan masyarakat dan negara, serta perlu segera dihentikan. Sementara itu, dalam upaya untuk memastikan distribusi gas subsidi tepat sasaran, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melarang pengecer menjual elpiji 3 Kg.
Meskipun kebijakan ini bertujuan baik, namun menimbulkan kekacauan di masyarakat karena sulitnya mendapatkan LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina. Presiden Prabowo telah memerintahkan agar pengecer bisa kembali menjual LPG 3 Kg dan mengubah status mereka menjadi subpangkalan. Dengan demikian, pemerintah berusaha untuk menata distribusi gas subsidi agar lebih efisien dan tepat sasaran.