Panti Asuhan Pencabulan Surabaya: Praktik Aborsi Terungkap

by -8 Views

Sebuah panti asuhan di Surabaya yang dikelola oleh Nurherwanto Kamaril atau NK (61), yang merupakan tersangka kasus pencabulan dua anak asuhnya, ternyata sebelumnya memiliki izin sebagai klinik persalinan dan pernah melakukan praktik aborsi ilegal. Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Anna Fajriatin, izin klinik persalinan tersebut dicabut pada tahun 2022 dan tidak diperpanjang karena kegiatan aborsi yang dilakukan. Selain itu, tempat tersebut tidak memiliki izin panti asuhan. Sebelum kasus ini terungkap, Anna sebelumnya telah meminta Nurherwanto untuk mengurus izin tempatnya sebagai lembaga kesejahteraan sosial (LKS) anak, namun permintaan tersebut tidak diindahkan. Anna juga mengajak warga untuk melapor ke Dinas Sosial Surabaya jika mengetahui atau melihat hal mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur juga mengungkap bahwa panti asuhan tempat terjadinya pencabulan oleh NK (61) tidak memiliki izin sejak tahun 2022. Setelah istri NK meninggalkan rumah, NK mulai melakukan tindakan pencabulan terhadap anak asuhnya yang berjenis kelamin perempuan. Panti asuhan tersebut sebenarnya pernah memiliki izin namun izin tersebut tidak diperpanjang karena tidak memenuhi persyaratan. Tindakan bejat yang dilakukan oleh NK berlangsung sejak Januari 2022 hingga 20 Januari 2025. NK kini dijerat dengan beberapa pasal hukum terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman mulai dari lima hingga 15 tahun penjara.