Dewan Pers memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung kemerdekaan pers di Indonesia. Sebagai fondasi demokrasi, pers tidak hanya bertugas untuk menyampaikan informasi tetapi juga mengawasi jalannya pemerintahan dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers dari intervensi pihak lain. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers memiliki fungsi dan tugas yang mendukung kemerdekaan pers dan meningkatkan profesionalisme jurnalistik di Indonesia.
Fungsi utama Dewan Pers termasuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan eksternal, mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan, dan memfasilitasi hubungan yang harmonis antara pers, masyarakat, dan pemerintah. Dengan tujuan untuk menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara semua pihak terkait. Dewan Pers juga memiliki sejarah yang panjang, mulai dari pembentukan pada tahun 1968 hingga menjadi lembaga independen setelah reformasi orde baru pada tahun 1998.
Peran Dewan Pers sebagai pelindung kemerdekaan pers semakin diakui setelah perubahan struktur dan fungsi yang mengutamakan kebebasan pers. Tidak ada lagi campur tangan dari pihak pemerintah dalam keanggotaan Dewan Pers, yang sekarang dipilih melalui mekanisme rapat pleno tanpa intervensi eksternal. Dengan demikian, Dewan Pers terus berupaya untuk memperjuangkan kebebasan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional, sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur fungsi dan tugas Dewan Pers.