Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana. Mariana terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan persetubuhan anak yang melibatkan AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polrestro Jaksel. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengonfirmasi bahwa Mariana telah mengajukan banding atas sanksi pemecatan yang diterimanya.
Bintoro dan empat anggota lainnya juga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Selain Bintoro, anggota lain yang terlibat adalah AKBP Gogo Galesung, AKP Zakaria, Ipda Novian Dimas, serta AKP Mariana. Dari keempatnya, Bintoro dan Zakaria dijatuhi sanksi pemecatan, sementara Novian dan Gogo mendapat sanksi demosi selama delapan tahun.
Situasi ini menyoroti pentingnya menjaga kode etik dan profesionalisme di dalam institusi kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil untuk memastikan penegakan hukum yang berintegritas dan adil. Semua pihak diharapkan dapat belajar dari kasus ini untuk mencegah terulangnya pelanggaran etika dan hukum di masa depan.