Presiden Indonesia Prabowo Subianto memimpin sesi perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/2) siang. Prabowo menegaskan pentingnya pertahanan nasional bagi sebuah negara dan bahwa melindungi rakyat adalah tujuan nasional Indonesia berdasarkan Konstitusi 1945. Dalam Konstitusi 1945, tujuan nasional pertama adalah melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia. Prinsip pertama adalah prinsip perlindungan, yang berarti prinsip pertahanan. Dewan Pertahanan Nasional sendiri, menurut Prabowo, telah diberi mandat sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan nasional, khususnya Pasal 15, tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Namun, baru sekarang Indonesia mewujudkannya. Mandat undang-undang itu diwujudkan melalui Peraturan Presiden No. 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Ketua Harian Dewan Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin melaporkan kepada Prabowo bahwa Dewan Pertahanan Nasional dapat memberikan proposal untuk solusi kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia. Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks pertahanan nasional berperan dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan nasional selama 5 tahun. Untuk mendukung operasionalisasi Dewan Pertahanan Nasional saat ini, Sjafrie menjelaskan bahwa proses finalisasi struktur organisasi dan prosedur kerja sedang dilakukan dengan memiliki tiga wakil, yaitu Wakil Geostrategi, Wakil Geopolitik, dan Wakil Geoeconomic serta dibantu oleh sekretariat.
Prabowo Subianto: National Defence for People’s Protection
