Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Kepala Desa Kohod sebagai saksi dan akan menggelar gelar perkara setelah pemeriksaan dan alat bukti selesai. Hingga saat ini, 44 saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. Para saksi terdiri dari warga desa, kementerian, instansi terkait, dan ahli. Selain itu, informasi diperoleh bahwa pemalsuan sertifikat tersebut terjadi sejak tahun 2021 di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Penyidik juga sudah menyita 263 warkat untuk diperiksa keabsahannya. Sementara itu, terlapor dalam kasus ini adalah AR dengan keterlibatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebelumnya, Arsin telah dipanggil namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Pada Senin malam, penyidik Dittipidum melakukan penggeledahan rumah dan kantor Kades Kohod. Video yang menunjukkan Arsin sedang meninjau pemasangan pagar laut di perairan Tangerang juga ramai disorot. Arsin membantah spekulasi yang muncul dari video tersebut dan menyatakan kehadirannya di lokasi sebagai informasi kepada warga setempat.
Penemuan Menjanjikan: Digeledahnya Rumah dan Kantor Kades Kohod Arsid
