Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta semua rumah sakit bisa mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan pada bulan Juni. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, di mana dia berharap semua rumah sakit dapat melaksanakan implementasi KRIS pada bulan tersebut.
Dari total 3.228 rumah sakit di Indonesia, sebanyak 115 rumah sakit tidak termasuk dalam daftar rumah sakit yang wajib menerapkan KRIS. Di sisi lain, terdapat 3.113 rumah sakit yang terdiri dari rumah sakit swasta dan pemerintah yang diminta untuk melakukan implementasi KRIS.
Implementasi KRIS bertujuan untuk memastikan terdapat standar minimal layanan kesehatan bagi masyarakat. Ada 12 standar yang harus dipenuhi, seperti ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan fasilitas kamar mandi yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas.
Melalui validasi terhadap 2.766 rumah sakit, terungkap bahwa 600 rumah sakit sudah memenuhi semua kriteria implementasi, sementara 1.217 rumah sakit memenuhi sebagian kriteria, dan 949 rumah sakit belum menerapkan KRIS sepenuhnya. Masih terdapat kekurangan, terutama terkait aksesibilitas kamar mandi untuk kursi roda.
Budi juga mengungkapkan kemungkinan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026, namun ia menegaskan bahwa hal ini tidak berkaitan dengan implementasi KRIS. Penyesuaian tarif tersebut disebabkan oleh kenaikan biaya layanan kesehatan di Indonesia. Peningkatan biaya ini disebabkan oleh peningkatan kasus penyakit-penyakit berat seperti jantung dan stroke.