Seorang pria berinisial FY di Cibitung, Kabupaten Bekasi, menjadi tersangka karena melakukan tindakan melempar anak kandungnya ke genangan banjir di depan rumah. Kejadian tersebut terekam oleh kamera CCTV dan menyebar luas di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah anak sedang bermain di jalan yang terendam banjir. Tak berselang lama setelah kejadian itu, pelaku keluar dari rumah sambil menggandeng anaknya dan dengan tegas melemparkan dan membanting anaknya ke genangan banjir. Kasus ini dilaporkan oleh istri pelaku ke polisi pada Rabu (29/1) dan setelah penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Minggu (9/2) dini hari.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, pelaku merupakan ayah kandung korban dan sang istri pelaku sudah membuat laporan terkait kejadian ini. Korban, seorang bocah berusia 5 tahun, mengalami luka pada bagian tangan dan sakit di tulang ekor akibat peristiwa tersebut. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, FY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dakwaan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik juga mengungkapkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh pelaku bukanlah kali pertama, dengan sang istri pelaku sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Motif dari tindakan FY melempar anaknya ke genangan banjir masih dalam penyelidikan oleh pihak berwenang. Diketahui bahwa pelaku memiliki temperamen yang cenderung keras, dan istri pelaku kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Kini, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan pelaku.